Sabtu, 07 Januari 2017

Fatwa Ganti Rugi dari Asuransi

Pertanyaan:

Apa hukum asuransi mobil dalam kasus kecelakaan. Apabila terjadi kecelakaan, sementara pihak kedua sebagai penyebabnya, aturannya, saya mendapat ganti rugi, apakah boleh saya mengambilnya?

Jawab:

Asuransi mobil termasuk asuransi bisnis yang haram. Karena adanya unsur riba, penipuan, ketidakjelasan, dan selainnya dari bentuk pembolehan pada perkara yang haram. Anda tidak boleh mengambil asuransi sesuai dengan apa yang ditetapkan peraturan. Dan siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah subhanahu wata’ala, Allah subhanahu wata’ala pasti akan menggantinya yang lebih baik. Sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ,وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan memberikan jalan keluar baginya. Dan akan memberikan rezeki kepadanya dari arah yang tidak disangka-sangka.” [Q.S. Ath Thalaq:2-3].

Wa billahit taufiq wa shalallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
[Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Al ‘Ilmiyati Wal Ifta’].

Sumber: Fatwa Ulama

0 komentar: