Tanya :
Siapa saja yang diwajibkan atasnya untuk mengeluarkan zakat fitrah ?
Jawab :
Mengeluarkan
zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim , baik laki-laki ataupun
wanita, baik itu yang masih kecil atau telah dewasa, baik bagi yang
berpuasa atau yang tidak berpuasa. Sebagaimana seorang yang bersafar
atau bepergian yang dia tidak diwajibkan berpuasa, maka mengeluarkan
zakat fitrah tetap wajib baginya . Adapun golongan yang mengeluarkan
zakat fitrah darinya hukumnya mustahab(disukai), maka para ulama kita
telah menjelaskannya yaitu : disukai untuk mengeluarkan zakat fitrah
dari janin yang masih diperut ibunya, dan tidak diwajibkan yang
demikian.
Seorang yang tidak mengeluarkan zakat fitrah haram hukumnya. Karena
dia telah keluar dari apa yang telah Rosulullah wajibkan atasnya,
sebagaimana hadits Ibnu Umar : "Bahwasanya Rosulullah mewajibkan zakat
fitrah". Dan sebagai sesuatu hal yang diketahui bahwasanya
meninggalkan suatu hal yang diwajibkan haram hukumnya dan termasuk
perbuatan dosa dan maksiat. (Syaikh Utsaimin)
Tanya :
Apakah diperbolehkan memberikan zakat fitrah kepada orang non muslim ?
Jawab :
Tidak
diperbolehkan memberikan zakat fitrah kecuali kepada orang-orang yang
faqir dari kalangan kaum muslimin saja. (Syaikh Utsaimin)
(Ibnu Utsaimin : Dan zakat dari harta-harta ynag wajib dikeluarkan
padanya zakat tidak boleh dipergunakan untuk pembangunan masjid-masjid,
pondok-pondok, perbaikan jalan dll. Tapi hanya diberikan kepada 8
golongan yang disebutkan Allah dalam Q.S.At Taubah : 60 ).
Tanya :
Saya
bermukim di daerah ini untuk bekerja. Apakah boleh bagiku untuk
mengeluarkan zakat fitrah di daerah ini ataukah zakat fitrah itu harus
dikeluarkan di daerah tempat tinggal asalku ?
Jawab :
Disyari'atkan
mengeluarkan zakat fitrah di tempat/daerah yang ketika selesainya
bulan Ramadhan engkau berada di daerah tersebut. Hal ini karena zakat
fitrah dikeluarkan bersamaan dengan selesainya bulan Ramadhan di suatu
daerah. Maka ketika seorang muslim singgah/tinggal di sebuah daerah dan
dia mendapati waktu berakhirnya bulan Ramadhan di daerah itu, maka dia
mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya di daerah tersebut bagi
orang-orang yang fakir.Dan jika seseorang mewakilkan kepada orang lain
untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya di daerah asalnya, maka
yang demikian diperbolehkan baginya. Akan tetapi ini berbeda dengan
keadaan pertama.
Dan jika engkau berada di suatu daerah yang tidak ada kaum muslimin di
daerah itu, atau di daerah itu ada kaum muslimin, akan tetapi mereka
tidak berhak mendapatkan zakat fitrah karena mereka termasuk
orang-orang kaya, maka engkau mengeluarkan zakat fitrah di daerah yang
paling dekat dengan daerah itu yang ada orang-orang fakir dari kalangan
kaum muslimin di dalamnya.(Syaikh Shalih Fauzan)
Tanya :
Apakah pembantu rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah ?
Jawab :
Pembantu
rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah. Hukum asalnya yang wajib
mengeluarkannya adalah pembantu tersebut. Tapi jika majikan yang
mengeluarkan zakat fitrah untuk pembantu tersebut maka diperbolehkan .
(Syaikh Utsaimin)
Tanya :
Bolehkah mewakilkan pemberian zakat fitrah kepada teman untuk diberikan kepada orang yang faqir?
Jawab :
Diperbolehkan yang demikian di waktu zakat fitrah dikeluarkan. (Syaikh Utsaimin)
Tanya :
Apakah diperbolehkan memberikan/mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari raya 'iedul fitr ?
Jawab :
Diperbolehkan
mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya
'iedul fitr. Yang paling afdlal/utama adalah mengeluarkan zakat fitrah
pada hari raya 'iedul fitr sebelum dilaksanakannya shalat 'ied.
Dan tidak diperbolehkan untuk menunda /mengakhirkan pengeluaran zakat
fitrah hingga setelah selesainya shalat 'ied. Hal ini berdasarkan
perkataan Ibnu Umar : "Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah
ditunaikan/dikeluarkan sebelum keluarnya manusia untuk melaksanakan
shalat 'ied". Dan berdasarkan hadits Ibnu Abbas , dari Nabi bahwa
beliau bersabda (yang artinya) : "Barang siapa yang menunaikan zakat
fitrah sebelum shalai 'ied maka itu merupakan zakat yang diterima. Dan
barang siapa yang menunaikannya setelah shalat 'ied maka itu adalah
shadaqah dari shadaqah-sahadaqah yang ada (tidak dianggap sebagai zakat
fitrah)”. (Syaikh Utsaimin)
Tanya :
Bagaimana hukumnya mengeluarkan beras untuk menunaikan zakat fitrah ?
Jawab :
Tidak
diragukan lagi tentang hukum bolehnya mengeluarkan beras untuk zakat
fitrah.Bahkan bisa kita katakan : bahwa pada zaman kita ini,
mengeluarkan beras untuk zakat fitrah itu lebih utama dibandingkan
mengeluarkan selain beras dari jenis makanan pokok yang ada.
Hal ini karena beras adalah makanan pokok yang paling banyak dikonsumsi
oleh manusia pada zaman ini. Yang menunjukkan bahwa zakat fitrah
dikeluarkan dalam bentuk makanan yang paling banyak dikonsumsi oleh
manusia adalah hadits Abu Sa'id Al Khudri yang terdapat dalam Shahih
Bukhary. Abu Sa'id Al Khudri berkata : "Dahulu kami mengeluarkan zakat
fitrah pada hari 'iedul fitri (sebelum shalat 'ied) pada masa Nabi
berupa satu sho' dari makanan pokok. Dan adalah makanan pokok kami pada
waktu itu berupa gandum, anggur kering, al aqt (makanan dari susu yang
diaduk kemudian dikeringkan) , dan kurma." Pengkhususan jenis-jenis
makanan ini tidak dimaksudkan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan
dalam bentuk gandum,anggur kering, al-aqt, ataupun kurma. Akan tetapi
karena keberadaan makanan-makanan itulah yang menjadi makanan pokok
pada waktu itu.(Syaikh Utsaimin)
Ket : 1 Sho’ beratnya sekitar 2,040 kg gandum.Bila dilebihkan dari ukuran 1 sho’ dengan niat shadaqoh maka boleh hukumnya.
Tanya : Apakah diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai ?
Jawab :
Zakat
fitrah tidak sah jika dikeluarkan dalam bentuk uang tunai. Karena
Nabi mewajibkannya dalam bentuk makanan pokok, baik berupa buah kurma,
gandum (atau makanan pokok yang lainnya). Dan Abu Sa'id Al khudri
telah berkata : " Dahulu kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari 'ied
(sebelum sholat 'ied) pada masa nabi berupa satu sho'dari makanan
pokok. Dan adalah makanan pokok kami pada waktu itu berupa buah kurma,
biji gandum, anggur yang kering, dan al aqt (makanan dari susu yang
diaduk kemudian dikeringkan)."
Maka tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah kecuali dengan
apa-apa yang diwajibkan oleh Nabi . Dan berdasarkan hadits Nabi dari
jalan Ibnu Abbas bahwa beliau (Rosululloh) mewajibkan dikeluarkannya
zakat fitrah dalam rangka mensucikan/membersihkan orang yang berpuasa
dari perbuatan keji dan sia-sia, dan dalam rangka memberi makan
orang-orang miskin.Dan pelaksanaan ibadah tidak boleh melampaui
batas-batas syar'i, meskipun hal itu dianggap baik.
Maka ketika nabi mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan dalam
rangka memberi makan orang -orang miskin, hal ini karena uang tunai
tidak bisa langsung dimakan. Uang tunai masih harus dipergunakan untuk
memenuhi berbagai kebutuhan baik itu makanan, minuman, pakaian dan
selainnya. Kemudian juga jika zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk
uang tunai maka akan mudah disembunyikan dan dikorupsi. Hal ini karena
kebiasaan orang meletakkan uang di sakunya.
Maka jika seseorang menemukan seorang yang fakir kemudian memberikan
zakat fitrah padanya dalam bentuk uang, maka tidak akan terang dan jelas
kadarnya bagi keluarga miskin tersebut. Dan jika zakat fitrah
dikeluarkan dalam bentuk uang , terkadang seorang salah dalam
memperkirakan jumlah uang yang harus dia keluarkan. Terkadang dia
mengeluarkan dalam jumlah yang lebih sedikit dari yang seharusnya. Hal
yang demikian belum membuat dia terbebas/lepas dari tanggungannya untuk
mengeluarkan zakat sesuai kadarnya.
Dan sesungguhnya Rosululloh telah mewajibkan penunaian zakat fitrah
dalam bentuk berbagai jenis makanan pokok yang ada, yang
bermacam-macam/ berbeda-beda jenisnya dan kadar harganya. Berbeda
dengan uang tunai. Kalau sekiranya uang tunai bisa digunakan untuk
menunaikan zakat fitrah, maka harus digunakan satu jenis mata uang,
atau apa-apa yang sebanding Adapun perkataan bahwa uang tunai itu lebih bermanfaat bagi si miskin
maka jawabannya adalah: bila si miskin menginginkan uang, maka dia bisa
menjual zakat fitrah yang diterimanya tersebut. Adapun muzakky (orang
yang mengeluarkan zakat) tetap wajib berzakat fitrah dalam bentuk
makanan pokok. (Syaikh Utsaimin)
(Diterjemahkan oleh Al Akh Abu Sulaiman dari Fataawa wa Rasaail Ibnu
Utsaimin, dan Majmu‘ Fataawa Syaikh Shalih Fauzan. Muraja’ah Al Ustadz
Abu ‘Isa Nurwahid)
Sumber : Buletin Da'wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 18 / 1427 H
www.darussalaf.or.id dan Ayo-Ngaji.com
0 komentar: