«ู
َْู َูุงَู َُูู ุฐِุจْุญٌ َูุฐْุจَุญُُู َูุฅِุฐَุง ุฃَُِّูู َِููุงُู ุฐِู ุงْูุญِุฌَّุฉِ، ََููุง َูุฃْุฎُุฐََّู ู
ِْู ุดَุนْุฑِِู، ََููุง ู
ِْู ุฃَุธَْูุงุฑِِู ุดَْูุฆًุง ุญَุชَّู ُูุถَุญَِّู»،
1). Bagi seseorang yang telah berniat untuk berkurban, tidak boleh mencukur sedikitpun dari rambut dan bulu yang tumbuh pada tubuhnya, demikian pula menggunting kuku tangan dan kaki, apabila telah memasuki 1 dzulhijjah.
2). Asal hukum larangan adalah haram, oleh karenanya, hukum tersebut adalah haram, menurut pendapat yang lebih kuat. Pendapat ini merupakan pendapat Said Bin Musayyab, Rabi’ah, Ahmad ,Ishaq, Dawud, dan sebagian pengikut mazhab Syafi’i.
3). Hikmah larangan tersebut adalah untuk menyerupakan seorang yang berkurban seperti orang yang sedang berihram, yang juga tidak diperbolehkan mencukur dan memotong kukunya.
4). Namun penyerupaan terhadap orang yang sedang melakukan ihram tersebut tidak bersifat umum, sebab yang hendak berkurban tetap diperbolehkan memakai wangi-wangian, boleh mendatangi istrinya, dan yang lainnya.
5). Larangan ini hanya berlaku bagi pemilik hewan kurban. Adapun yang diikut sertakan dalam hal meraih pahala kurban, seperti keluarga pemilik kurban, tidak terkena larangan tersebut. Wallahu A’lam.
Abu Muawiyah Askari Bin Jamal
https://telegram.me/Askarybinjamal
Sumber Artikel: http://salafybpp.com