Minggu, 19 Maret 2017

MAKNA LAA ILAAHA ILLALLAH DAN SYARAT-SYARATNYA
08 MAKNA LAA ILAAHA ILLALLAH DAN SYARAT-SYARATNYA

Asy-Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullahu ta’ala

س ١ – ما هي شروط “لا إله إلا الله” ومعناها؟
ج ١ – اعلم يا أخي المسلم -هدانا الله وإياك- أن “لا إله إلا الله” مفتاح الجنة، ولكن ما من مفتاح إلا وله أسنان، فإن جئت بمفتاح له أسنان فتح لك، وإلا لم يفتح لك.
وأسنان هذا المفتاح هي شروط “لا إله إلا الله” الآتية:
(١) العلم بمعناها: وهو نفي المعبود بحق عن غير الله، وإثباته لله وحده.
قال الله – تعالى: {فاعلم أنه لا إله إلا الله} [محمد: ١٩]
(أي لا معبود في السموات والأرض بحق إلا الله).
وقال – صلى الله عليه وسلم -: “من مات وهو يعلم أنه لا إله إلا الله دخل الجنة” [رواه مسلم]

Pertanyaan 1:

Apa saja syarat la ilaha illallah dan apa maknanya ?

Jawaban :

Ketahuilah wahai saudaraku muslim -semoga Allah memberi hidayah kepada kita dan engkau- sesungguhnya la ilaha illallah adalah kunci surga, akan tetapi tidak ada satupun kunci melainkan pasti memiliki gigi-gigi sehingga kalau engkau membawa kunci yang memiliki gigi-gigi tersebut maka pasti pintu akan terbuka untukmu dan kalau tidak maka pintu tidak akan terbuka untukmu.
Dan gigi-gigi dari kunci surga tersebut adalah syarat-syarat la ilaha illallah berikut ini :
1. Berilmu tentang maknanya yaitu meniadakan seluruh sesembahan selain Allah dan menetapkan sesembahan yang haq hanyalah bagi Allah.

Allah ta’ala berfirman : “Ketahuilah tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah.” (QS. Muhammad : 19)

Yakni : tidak ada sesembahan yang hak di langit maupun di bumi kecuali Allah.
Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan dia mengetahui bahwasannya tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah maka dia akan masuk surga.” (HR. Muslim)

(٢) اليقين المنافي للشك: وذلك أن يكون القلب مستيقنا بها بلا شك.
قال الله تعالى: {إنما المؤمنون الذين آمنوا بالله ورسوله ثم لم يرتابوا …} (لم يرتابوا: أي لم يشكوا). [الحجرات: ١٥]
وقال – صلى الله عليه وسلم -: أشهد ان لا إله إلا الله، وأني رسول الله لا يلقى الله بهما عبد غير شاك فيحجب عن الجنة” [رواه مسلم]
2. Al-Yakin yang meniadakan keraguan : yaitu hati dia yakin dengan kalimat laa ilaaha illallah dan tidak ada keraguan.
Allah ta’ala berfirman : “Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian dia tidak memiliki keraguan…” (QS. Al-Hujarat : 15)

Lam yartaabu maknanya tidak ragu
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Syahadat Laa Ilaaha Illallah wa Muhammad Rasulullah, tidak ada seorangpun yang berjumpa dengan Allah dengan kedua kalimat tersebut dengan tanpa keraguan, sungguh dia tidak akan terhalangi dari surga. (HR. Muslim)

(٣) القبول لما اقتضته هذه الكلمة بقلبه ولسانه. قال الله -تعالى- حكاية عن المشركين: {إنهم كانوا إذا قيل لهم لا إله إلا الله يستكبرون (٣٥) ويقولون أئنا لتاركو آلهتنا لشاعر مجنون} [الصافات: ٣٥]
(أي يستكبرون أن يقولوها كما يقولها المؤمنون) [ذكره ابن كثير]
وقال – صلى الله عليه وسلم -:”أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله، فمن قال لا إله إلا الله فقد عصم مني ماله ونفسه إلا بحق الإسلام وحسابه على الله -عز وجل-” [متفق عليه]

3. Menerima dari kalimat syahadat tersebut dengan hati dan lisannya.
Allah ta’ala berfirman (menghikayatkan tentang orang musyrik) : “Sesungguhnya mereka dahulu apabila diseru kepada kalimat laa ilaaha illallah mereka menyombangkan diri dan mereka mengatakan apakah kita akan meninggalkan sesembahan kita hanya karena ucapan seorang penyair yang gila?.” (QS. As-Shoffat : 35)

Yaitu mereka sombong dari mengucapkan syahadat yang mana kaum mu’minin mengucapkannya (disebutkan oleh ibnu katsir)

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan laa ilaaha illallah, maka siapa yang mengucapkan laa ilaha illallah maka harta dan jiwanya terjaga dariku kecuali dengan hak Islam dan hisabnya diserahkan kepada Allah azza wajalla.” (Muttafaqun alaihi)

(٤) الإنقياد والإستسلام لما دلت عليه.
قال الله تعالى: {وأنيبوا إلى ربكم وأسلموا له} [الزمر: ٥٤]
(أي ارجعوا إلى ربكم واستسلموا له) [ذكره ابن كثير]

4. Tunduk dan berserah diri dengan apa yang ditunjukkan oleh kalimat syahadat tersebut.
Allah ta’ala berfirman : “Dan kembalilah kalian kepada Robb kalian dan berserah dirilah kepada-Nya.” (QS. Az-Zumar : 54)

yaitu kembalilah kalian kepada Robb kalian dan berserah dirilah kepada-Nya (disebutkan oleh Ibnu Katsir -rahimahullah-)

(٥) الصدق المنافي للكذب، وهو أن يقولها صدقا من قلبه.
قال الله تعالى: {الم (١) أحسب الناس أن يتركوا أن يقولوا آمنا وهم لا يفتنون (٢) ولقد فتنا الذين من قبلهم فليعلمن الله الذين صدقوا وليعلمن الكاذبين} [العنكبوت: ١ – ٣]
وقال – صلى الله عليه وسلم -: “ما من أحد يشهد أن لا إله إلا الله، وأن محمدا عبده ورسوله صدقا من قلبه إلا حرمه الله على النار” [متفق عليه]

5. Jujur yang meniadakan kedustaan, yaitu dia mengucapkan kalimat syahadat tersebut dengan jujur dari hatinya

Allah ta’ala berfirman : “Alif lam mim. Apakah manusia menyangka akan dibiarkan mengatakan kami telah beriman dan mereka tidak diuji. Dan sungguh kami telah menguji orang sebelum mereka dan sungguh Allah mengetahui orang-orang yang jujur dan orang-orang yang dusta.” (QS. Al-Ankabut : 1-3)

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tidak ada seorang pun yang bersyahadat Laa Ilaaha Illallah wa Anna Muhammad Rasulullah dengan jujur dari hatinya melainkan Allah akan mengharamkan atasnya neraka.” (Muttafaqun ‘alaihi)

(٦) الإخلاص: وهو تصفية العمل بصالح النية عن جميع شوائب الشرك.
قال الله تعالى: {وما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين} [البينة: ٥]
وقال – صلى الله عليه وسلم -: “أسعد الناس بشفاعتي من قال: لا إله إلا الله خالصا من قلبه، أو نفسه” [رواه البخاري ج ١/ ١٩٣]
وقال – صلى الله عليه وسلم -: “إن الله حرم على النار من قال: لا إله إلا الله يبتغي بذلك وجه الله -عز وجل-“. {رواه مسلم ج ١/ ٤٥٦]

6. Ikhlas
yaitu memurnikan seluruh amal sholeh dari segala bentuk kotoran-kotoran syrik
Allah ta’ala berfirman : “Dan tidaklah mereka diperintah kecuali agar beribadah hanya kepada Allah dengan mengikhlaskan agama ini hanya untuk-Nya.” (QS. Al-Bayyinah : 5)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Manusia yang paling beruntung dengan syafaatku adalah orang yang mengucapkan laa ilaaha illlah murni dari hatinya atau dari jiwanya.” (HR. Al-Bukhori : 1/193)

Dan beliau juga bersabda : “Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka bagi siapa yang mengucapkan laa ilaaha illallah dengan mengharapkan wajah Allah ‘azza wajalla.” (HR. Muslim : 1/456)

(٧) – المحبة لهذه الكلمة الطيبة، ولما اقتضت ودلت عليه، ولأهلها العاملين بها الملتزمين بشروطها، وبغض ما ناقض ذلك.
قال الله تعالى: {ومن الناس من يتخذ من دون الله أندادا يحبونهم كحب الله والذين آمنوا أشد حبا لله} (أندادا: شركاء). [البقرة: ١٦٥]
وقال – صلى الله عليه وسلم -: “ثلاث من كن فيه وجد بهن حلاوة الإيمان: أن يكون الله ورسوله أحب إليه مما سواهما، وأن يحب المرء لا يحبه إلا الله، وأن يكره أن يعود في الكفر بعد إذ أنقذه الله منه، كما يكره أن يقذف في النار” [متفق عليه] (بتصرف من كتاب الولاء والبراء للدكتور محمد سعيد القحطاني)

7. Cinta
yaitu mencintai kalimat syahadat yang mulia ini dan mencintai konsekuensi yang dikandungnya dan mencintai orang-orang yang komitmen beramal dengan syarat-syaratnya dan membenci siapa saja yang menentang kalimat tersebut

Allah ta’ala berfirman : “Dan diantara manusia ada yang mencintai tandingan-tandingan selain Allah seperti kecintaan kepada Allah, adapun orang yang beriman sangat cinta kepada Allah.” (QS. Al-Baqoroh : 165)

An-Dadan ( أندادا ): yaitu sekutu-sekutu
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ada tiga perkara yang siapa mendapatinya maka dia akan mendapatkan manisnya keimanan : dia lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya dari selainnya, dia mencintai seseorang karena Allah, dan dia membenci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya sebagaimana dia tidak mau dilemparkan ke dalam api.” (Muttafaqun ‘alaihi)
[Disaripatikan dari Kitab Al-Wala Wal Baro karya Dr. Muhammad Said Al-Qohtoni] 

٨ – أن يكفر بالطواغيت وهي المعبودات من دون الله، ويؤمن بالله ربا ومعبودا بحق.
قال الله تعالى: {فمن يكفر بالطاغوت ويؤمن بالله فقد استمسك بالعروة الوثقى لا انفصام لها} [البقرة: ٢٥٦]
وقال – صلى الله عليه وسلم -: “من قال لا إله إلا الله، وكفر بما يعبد من دون الله حرم ماله ودمه” [رواه مسلم]

8. Mengingkari Thoghut-Thoghut
Thogut yaitu sesembahan-sesembahan selain Allah dan beriman kepada Allah Robb dan sesembahan yang hak.

Allah ta’ala berfirman : “Maka barangsiapa yang ingkar kepada thogut dan beriman kepada Allah maka sungguh dia telah berpegang dengan tali yang sangat kuat yang tidak akan terputus.” (QS. Al-Baqoroh : 256)

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan mengingkari segala sesuatu yang disembah selain Allah maka harta dan darahnya diharamkan.” (HR. Muslim)

Rujukan :
Majmu’ah Rasa`il at Taujihat al Islamiyyah li Ishlahil Fardhi wal Mujtama’. [Jilid 1 hal. 248-250]
Disalin dari :
WhatsApp Salafy Kendari
Channel Telegram || https://telegram.me/salafykendari

Sumber: http://ahlussunnahkendari.com/blog/makna-laa-ilaaha-illallah-dan-syarat-syaratnya/

Sabtu, 04 Maret 2017

 Tanya Jawab Seputar Zakat Fitrah
Tanya : 
Siapa saja yang diwajibkan atasnya untuk mengeluarkan zakat fitrah ?

Jawab

Mengeluarkan zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim , baik laki-laki ataupun wanita, baik itu yang masih kecil atau telah dewasa, baik bagi yang berpuasa atau yang tidak berpuasa. Sebagaimana seorang yang bersafar atau bepergian yang dia tidak diwajibkan berpuasa, maka mengeluarkan zakat fitrah tetap wajib baginya . Adapun golongan yang mengeluarkan zakat fitrah darinya hukumnya mustahab(disukai), maka para ulama kita telah menjelaskannya yaitu : disukai untuk mengeluarkan zakat fitrah dari janin yang masih diperut ibunya, dan tidak diwajibkan yang demikian.

Seorang yang tidak mengeluarkan zakat fitrah haram hukumnya. Karena dia telah keluar dari apa yang telah Rosulullah wajibkan atasnya, sebagaimana hadits Ibnu Umar : "Bahwasanya Rosulullah mewajibkan zakat fitrah". Dan sebagai sesuatu hal yang diketahui bahwasanya meninggalkan suatu hal yang diwajibkan haram hukumnya dan termasuk perbuatan dosa dan maksiat. (Syaikh Utsaimin)



Tanya : 
Apakah diperbolehkan memberikan zakat fitrah kepada orang non muslim ?

Jawab

Tidak diperbolehkan memberikan zakat fitrah kecuali kepada orang-orang yang faqir dari kalangan kaum muslimin saja. (Syaikh Utsaimin)
(Ibnu Utsaimin : Dan zakat dari harta-harta ynag wajib dikeluarkan padanya zakat tidak boleh dipergunakan untuk pembangunan masjid-masjid, pondok-pondok, perbaikan jalan dll. Tapi hanya diberikan kepada 8 golongan yang disebutkan Allah dalam Q.S.At Taubah : 60 ).


Tanya : 
Saya bermukim di daerah ini untuk bekerja. Apakah boleh bagiku untuk mengeluarkan zakat fitrah di daerah ini ataukah zakat fitrah itu harus dikeluarkan di daerah tempat tinggal asalku ?
 
Jawab

Disyari'atkan mengeluarkan zakat fitrah di tempat/daerah yang ketika selesainya bulan Ramadhan engkau berada di daerah tersebut. Hal ini karena zakat fitrah dikeluarkan bersamaan dengan selesainya bulan Ramadhan di suatu daerah. Maka ketika seorang muslim singgah/tinggal di sebuah daerah dan dia mendapati waktu berakhirnya bulan Ramadhan di daerah itu, maka dia mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya di daerah tersebut bagi orang-orang yang fakir.Dan jika seseorang mewakilkan kepada orang lain untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya di daerah asalnya, maka yang demikian diperbolehkan baginya. Akan tetapi ini berbeda dengan keadaan pertama.

Dan jika engkau berada di suatu daerah yang tidak ada kaum muslimin di daerah itu, atau di daerah itu ada kaum muslimin, akan tetapi mereka tidak berhak mendapatkan zakat fitrah karena mereka termasuk orang-orang kaya, maka engkau mengeluarkan zakat fitrah di daerah yang paling dekat dengan daerah itu yang ada orang-orang fakir dari kalangan kaum muslimin di dalamnya.(Syaikh Shalih Fauzan)
 

Tanya : 
Apakah pembantu rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah ?
 
Jawab

Pembantu rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah. Hukum asalnya yang wajib mengeluarkannya adalah pembantu tersebut. Tapi jika majikan yang mengeluarkan zakat fitrah untuk pembantu tersebut maka diperbolehkan . (Syaikh Utsaimin)

Tanya : 
Bolehkah mewakilkan pemberian zakat fitrah kepada teman untuk diberikan kepada orang yang faqir?

Jawab

Diperbolehkan yang demikian di waktu zakat fitrah dikeluarkan. (Syaikh Utsaimin)


Tanya : 
Apakah diperbolehkan memberikan/mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari raya 'iedul fitr ?

Jawab

Diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya 'iedul fitr. Yang paling afdlal/utama adalah mengeluarkan zakat fitrah pada hari raya 'iedul fitr sebelum dilaksanakannya shalat 'ied. 

Dan tidak diperbolehkan untuk menunda /mengakhirkan pengeluaran zakat fitrah hingga setelah selesainya shalat 'ied. Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Umar : "Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan/dikeluarkan sebelum keluarnya manusia untuk melaksanakan shalat 'ied". Dan berdasarkan hadits Ibnu Abbas , dari Nabi bahwa beliau bersabda (yang artinya) : "Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalai 'ied maka itu merupakan zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat 'ied maka itu adalah shadaqah dari shadaqah-sahadaqah yang ada (tidak dianggap sebagai zakat fitrah)”. (Syaikh Utsaimin)

Tanya : 
Bagaimana hukumnya mengeluarkan beras untuk menunaikan zakat fitrah ?

Jawab

Tidak diragukan lagi tentang hukum bolehnya mengeluarkan beras untuk zakat fitrah.Bahkan bisa kita katakan : bahwa pada zaman kita ini, mengeluarkan beras untuk zakat fitrah itu lebih utama dibandingkan mengeluarkan selain beras dari jenis makanan pokok yang ada.

Hal ini karena beras adalah makanan pokok yang paling banyak dikonsumsi oleh manusia pada zaman ini. Yang menunjukkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan yang paling banyak dikonsumsi oleh manusia adalah hadits Abu Sa'id Al Khudri yang terdapat dalam Shahih Bukhary. Abu Sa'id Al Khudri berkata : "Dahulu kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari 'iedul fitri (sebelum shalat 'ied) pada masa Nabi berupa satu sho' dari makanan pokok. Dan adalah makanan pokok kami pada waktu itu berupa gandum, anggur kering, al aqt (makanan dari susu yang diaduk kemudian dikeringkan) , dan kurma." Pengkhususan jenis-jenis makanan ini tidak dimaksudkan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk gandum,anggur kering, al-aqt, ataupun kurma. Akan tetapi karena keberadaan makanan-makanan itulah yang menjadi makanan pokok pada waktu itu.(Syaikh Utsaimin)


Ket : 1 Sho’ beratnya sekitar 2,040 kg gandum.Bila dilebihkan dari ukuran 1 sho’ dengan niat shadaqoh maka boleh hukumnya.


Tanya : Apakah diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai ?

Jawab

Zakat fitrah tidak sah jika dikeluarkan dalam bentuk uang tunai. Karena Nabi mewajibkannya dalam bentuk makanan pokok, baik berupa buah kurma, gandum (atau makanan pokok yang lainnya). Dan Abu Sa'id Al khudri telah berkata : " Dahulu kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari 'ied (sebelum sholat 'ied) pada masa nabi berupa satu sho'dari makanan pokok. Dan adalah makanan pokok kami pada waktu itu berupa buah kurma, biji gandum, anggur yang kering, dan al aqt (makanan dari susu yang diaduk kemudian dikeringkan)." 

Maka tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah kecuali dengan apa-apa yang diwajibkan oleh Nabi . Dan berdasarkan hadits Nabi dari jalan Ibnu Abbas bahwa beliau (Rosululloh) mewajibkan dikeluarkannya zakat fitrah dalam rangka mensucikan/membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan keji dan sia-sia, dan dalam rangka memberi makan orang-orang miskin.Dan pelaksanaan ibadah tidak boleh melampaui batas-batas syar'i, meskipun hal itu dianggap baik.


Maka ketika nabi mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan dalam rangka memberi makan orang -orang miskin, hal ini karena uang tunai tidak bisa langsung dimakan. Uang tunai masih harus dipergunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan baik itu makanan, minuman, pakaian dan selainnya. Kemudian juga jika zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang tunai maka akan mudah disembunyikan dan dikorupsi. Hal ini karena kebiasaan orang meletakkan uang di sakunya.


Maka jika seseorang menemukan seorang yang fakir kemudian memberikan zakat fitrah padanya dalam bentuk uang, maka tidak akan terang dan jelas kadarnya bagi keluarga miskin tersebut. Dan jika zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang , terkadang seorang salah dalam memperkirakan jumlah uang yang harus dia keluarkan. Terkadang dia mengeluarkan dalam jumlah yang lebih sedikit dari yang seharusnya. Hal yang demikian belum membuat dia terbebas/lepas dari tanggungannya untuk mengeluarkan zakat sesuai kadarnya.


Dan sesungguhnya Rosululloh telah mewajibkan penunaian zakat fitrah dalam bentuk berbagai jenis makanan pokok yang ada, yang bermacam-macam/ berbeda-beda jenisnya dan kadar harganya. Berbeda dengan uang tunai. Kalau sekiranya uang tunai bisa digunakan untuk menunaikan zakat fitrah, maka harus digunakan satu jenis mata uang, atau apa-apa yang sebanding Adapun perkataan bahwa uang tunai itu lebih bermanfaat bagi si miskin maka jawabannya adalah: bila si miskin menginginkan uang, maka dia bisa menjual zakat fitrah yang diterimanya tersebut. Adapun muzakky (orang yang mengeluarkan zakat) tetap wajib berzakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. (Syaikh Utsaimin)

(Diterjemahkan oleh Al Akh Abu Sulaiman dari Fataawa wa Rasaail Ibnu Utsaimin, dan Majmu‘ Fataawa Syaikh Shalih Fauzan. Muraja’ah Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid)

Sumber : Buletin Da'wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 18 / 1427 H


www.darussalaf.or.id dan Ayo-Ngaji.com